News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19: Libatkan Karyawan Klinik, Pembeli Jadi Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menindak tegas sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 yang meraup untung di tengah pandemi Covid-19 tanpa memperhatikan unsur penularan corona.

Dalam sepekan terakhir, dua kelompok sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 berhasil diungkap.

Terakhir Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka.

Baca juga: Sepekan Polisi Ungkap 2 Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, 28 Orang Dijebloskan ke Penjara

Dari sindikat sebelumnya polisi telah menangkap 15 tersangka sehingga total seluruhnya ada 28 tersangka.

Berikut sejumlah fakta sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 yang diringkus Polda Metro Jaya :

1. Total ada 8 tersangka, Ada yang Masih Dibawah Umur

Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab atau PCR Covid-19.

Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.

Kedelapannya yakni DM, RSH, RHM, IS, MA, SP, MA (1), dan Y.

Ada satu tersangka dengan usia di bawah umur yang tak disebutkan.

"Kami amankan RSH. Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up. Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out hasilnya adalah non reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021)

Baca juga: Bahaya, Buntut Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, Polisi Sebut Ada Klaster Baru di Pesawat

2. Libatkan karyawan klinik

Yusri mengatakan tersangka RSH dibantu oleh RHM dan Y dalam memalsukan dan menjual hasil swab palsu tersebut.

Tersangka selanjutnya, MA, dikatakan Yusri, berperan menyuruh Y membuat surat palsu guna mendapatkan keuntungan.

Y diketahui adalah karyawan sebuah klinik, yang mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan untuk membuat surat hasil tes palsu.

"Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya. Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan, nanti data dimasukkan siapa pemesannya," tutur Yusri.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19. (Tribunnews.com/Reza Deni)

3. Surat bebas Covid-19 Dijual Seharga Rp 75 sampai Rp 900 Ribu

Yusri mengatakan surat palsu tersebut dijual seharga Rp 75 ribu sampai Rp900 ribu.

Adapun surat yang telah dikeluarkan sebanyak 11 surat.

"Dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan," kata Yusri.

Sementara itu, IS, MA, DM, dan SP dikatakan Yusri merupakan pemesan surat hasil swab nonreaktif palsu.

"(Tersangka) SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu," kata Yusri.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

4. Pembeli Jasa Surat Bebas Covid-19 Palsu Juga Jadi Tersangka

Kedelapan tersangka itu dibagi menjadi dua golongan, yakni pembuat sekaligus penjual dan pemesan sekaligus pengguna surat palsu tersebut.

Tersangka pembuat dan penjual yakni RSH, RHM, MA, dan Y.

Sementara pengguna dan pemesan surat palsu yakni MA (1), SP, DM, dan IS.

Para tersangka yang penjual melakukan modusnya dengan menawarkan melalui media sosial, Facebook.

"Bahkan ada door to door sesama mereka," kata Yusri.

Sepasang Kekasih Otaki Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, otak pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 yakni sepasang kekasih.

Otak pemalsuan yakni RSH (20) dan kekasihnya, RHM (22).

5.Pasangan Kekasih Ini Berprofesi Sebagai Karyawan Klinik, Tawarkan Jasa di Facebook

Keduanya karyawan klinik yang membuat dan menawarkan surat hasil swab antigen Covid-19 dan swab PCR melalui Facebook dengan nama akun redy1109.

Biaya ditawarkan Rp 750.000-Rp 900.000, tanpa harus menjalani swab test sebenarnya.

"Dari hasil memalsukan surat swab antigen Covid-19 ini, pasangan kekasih yang merupakan otak dan para tersangka mendapat keuntungan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: 4 Hari Dibuka, 124 Jenazah Telah Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di TPU Bambu Apus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan.

Atau pemalsuan surat keterangan dokter seperti dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan.

Penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elekronik dengan tujuan informasi elektonik dan atau dokumen elektronik.

Hal tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter.

Seperti dimaksud dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Tubagu, Senin (25/1/2021).

6.Pengguna Surat Bebas Covid-19 Palsu Juga Dijerat Hukum

Dia mengatakan, pada Pasal 263 KUHP tidak hanya pembuat surat palsu yang dijerat hukuman, melainkan juga penggunanya.

Pasal 263 KUHP ayat 1 berbunyi, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.

Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu.

Pelakunya diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat 2, "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."

"Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Jadi yang membuat kena dan yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena," kata Tubagus.

Dia menambahkan, penyidik masih mendalami siapa saja yang menggunakan surat palsu dalam perkara tersebut.

"Karena harus dipastikan apakah yang menggunakan ini benar-benar negatif atau tidak."

"Jadi apa itu bisa dikenakan dan diterapkan upaya hukum (kepada pengguna), jawabannya adalah bisa. Kami akan mendalami kepada yang sudah memesan dan sudah menggunakan," katanya.

Yusri Yunus menjelaskan, dari 8 orang yang ditangkap, 3 orang di antaranya pengguna surat keterangan palsu.

Tiga orang lainnya yakni karyawan klinik dan laboratorium yang memalsukan surat hasil tes antigen dan swab PCR palsu,.

Sedangkan dua orang lainnya yang menyuruh membuat surat keterangan hasil tes palsu.

"Surat yang dipalsukan adalah hasil tes antigen untuk keperluan perjalanan menggunakan kereta api serta surat hasil tes swab PCR untuk keperluan perjalanan dengan pesawat," kata Yusri Yunus.

7.Peran para Tersangka

Delapan pelaku memiliki peran masing-masing.

RSH (20), laki-laki menawarkan surat hasil swab antigen Covid 19 melalui Facebook.

RSH juga membuat surat hasil swab antigen Covid 19 palsu dan perantara pembelian surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dengan mendapat keuntungan.

Pelaku RHM (22) perempuan, bersama-sama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.

Pelaku IS (23) laki-laki, berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH.

Sedangkan DM berjenis kelamin laki-laki dan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

"DM berperan membeli surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid 19 palsu tersebut," kata Yusri Yunus. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini