TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Aksi demo yang dilakukan sejumlah penggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Senin (25/1/2021) merupakan puncak dari kekecewaan atas keterlambatan pembayaran upah mereka.
Kepala TPU Jombang, Tabroni mengatakan telatnya pembayaran itu baru pertama terjadi semenjak lokasi tersebut ditunjuk pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sebagai lokasi khusus pemakaman jenazah infeksi Covid-19 pada Maret 2020 silam.
Pasalnya, sistem pembayaran yang selama ini dilakukan secara per hari terlebih dahulu dapat ditangani pihak pengelola dengan mencari dana pinjaman ke sejumlah pihak.
"Kalau yang kemarin-kemarin kan sedikit saya ada rezeki saya tombokin dulu, cuman lama-lama saya pusing juga. Usaha saya juga sudah lagi mandek, sudah kaya pahlawan kesiangan kalau talangin dulu," kata Tabroni kepada Wartakotalive.com pada Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Inginkan Jenazah Dimakamkan Secara Layak, Keluarga Bongkar Makam setelah Hasil Swab Negatif Keluar
Tabroni menuturkan peminjaman dana dilakukan pihaknya guna mengantisipasi keterlambatan pembayaran upah para penggali makam.
Tak jarang dirinya mengakali keterlambatan biaya tersebut dengan biaya pribadinya untuk sementara waktu.
Sebab, biasanya Pemkot Tangsel melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) membayarkan biaya upah tersebut setelah adanya proses penagihan dari pengelola TPU Jombang.
"Iya nalangin dari Maret (2020). Saya pernah sampai 60 juta saya talangin. Sehabis itu diajukan ke Disperkimta, cuman saya enggak lebih-lebihan dan mengambil keuntungan satu sen pun saya enggak ambil keuntungan saya enggak mau," ungkapnya.
Selain itu, kata Tabroni, penalangan dana dilakuakan karena proses pembayaran para penggali makam yang menggunakan sistem pengupahan harian.
Menurutnya setiap lubang makam ditaksir senilai Rp 1 juta yang nantinya dibagi kepada lima penggali makam dalam satu lubang tersebut.
Namun, pada tahun 2021 ini pihak Disperkimta Kota Tangsel mulai mengubah sistem pengupahan per hari menjadi per minggu.
Karenanya, pada bulan Januari 2021 ini para penggali makam belum menerima upah dikarenakan biaya upah yang belum digelontorkan pihak Disperkimta Kota Tangsel.
"Kurang cuman minggu kemarin, karena (pencairan dana-red) prosesnya memang lama. Sekarang mereka (penggali makam-red) sudah paham dari harian ke mingguan," pungkasnya.