TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menerapkan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus pelanggaran tata ruang oleh pengembang Perumahan Grand Kota Bintang, Bekasi Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan Sofyan saat meninjau perumahan mewah di Kota Bekasi tersebut bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Rabu (27/1/2021).
"Ini sekarang restorative justice, kita tidak mempersoalkan pelanggaran ini, yang penting kita kembalikan fungsi sungainya," ucap Sofyan.
Pelanggaran tata ruang yang dilakukan pengembang Perumahan Grand Kota Bintang di antaranya, penyempitan Sungai Cakung karena developer membangun tidak sesuai dengan standar; serta pengalihan alur sungai Cakung untuk keperluan komersil dan penambahan unit rumah.
Akibatnya Sungai Cakung yang semula memiliki luas 12 meter dan mampu menampung debit air mencapai 1.000 liter per detik, sekarang hanya seluas 6 meter.
Baca juga: Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tangani Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
Sofyan menjelaskan, apa yang terjadi pada Sungai Cakung merupakan sebuah keterlanjuran.
"Inikan keterlanjuran, banyak keterlanjuran di republik ini. Oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice, artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya," ucap Sofyan.
Dengan menerapkan restorative justice, Pemerintah tidak menerapkan pidana dalam pelanggaran tata ruang oleh pengembang Perumahan Grand Kota Bintang.
Namun demikian, pengembang Perumahan Grand Kota Bintang dituntut untuk mengembalikan fungsi Sungai Cakung seperti semula.
"Jadi kalau misalkan pidana itu kan menghukum orang, melalui restorative justice juga sekarang diperlukan dalam pidana," kata Sofyan.
"Oleh sebab itu, terus terang kita tidak akan menggunakan pidana, ini selama mereka kolaboratif mengembalikan fungsi sungai seperti yang ada sebelumnya," sambung Sofyan.