Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut penyebar video tindak asusila di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat bisa dijadikan tersangka.
Alasannya, penyebar video tindak asusila bisa dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
"(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Identitasnya Masih Misterius, Pria Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Diimbau Serahkan Diri
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut dan ada kemungkinan tersangka lainnya.
"Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," jelas Burhan.
"Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.
Sebelumnya, MA (21), wanita pelaku tindak asusila di halte bus tersebut telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
MA (21) pun menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.
"Masih menunggu sekira satu minggu lagi," kata AKBP Burhanudin saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Tes kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kondisi dari MA.
Baca juga: Butuh Waktu Sekira 1 Minggu untuk Ketahui Hasil Tes Kejiwaan MA, Pelaku Mesum di Halte Bus
Sebab, polisi berkali-kali memintai keterangannya, tapi MA mengatakan hal yang berubah-ubah.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA.