TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mendesak pengembang Perumahan Grand Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat untuk merestrukturisasi bangunan.
Musababnya, alur sungai Cakung secara sengaja diubah oleh pengembang Perumahan Grand Kota Bintang untuk keperluan komersil dan penambahan unit rumah.
"Perubahan alur sungai tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR demi pemanfaatan ruang untuk komersil dan penambahan unit perumahan.
Perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang yaitu pengembalian fungsi lingkungan," ucap Sofyan saat meninjau Perumahan Grand Kota Bintang Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Pengembalian fungsi lingkungan yang dimaksud Sofyan merujuk pada luas sungai Cakung yang mengecil setelah pengembang Perumahan Grand Kota Bintang mengubah alur sungai.
Sungai Cakung yang semula memiliki luas 12 meter dan mampu menampung debit air mencapai 1.000 liter per detik, sekarang hanya seluas 6 meter.
Baca juga: Menteri ATR Terapkan Pendekatan Restorative Justice Kasus Pelanggaran Tata Ruang Grand Kota Bintang
Sofyan mengatakan, pengembang Perumahan Grand Kota Bintang harus membongkar bangunannya untuk mengembalikan fungsi sungai Cakung.
"Pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 meter menjadi kembali 12 meter beserta sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai RTH," ucap Sofyan.
"Fungsi sungai harus dikembalikan sebagai badan air, sehingga nanti tidak jadi gara-gara properti ini banjir di sebelah sana," ucap Sofyan Djalil.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan ada indikasi telah terjadi pelanggaran tata ruang dalam pengembangan perumahan Grand Kota Bintang oleh developer.
Ditemukan bahwa lebar sungai Cakung mengecil setelah pihak developer mengubah alurnya secara sengaja.
"Kita temukan bahwa ini, aslinya kan 12 meter lebarnya. Itu bisa dihitung berapa debit maksimum, begitu masuk sini lebarnya menjadi 6 meter," ujar Basuki di Perumahan Grand Kota Bintang, Rabu (27/1/2021).
Sebelumnya Jalan Raya Kalimalang yang berada tepat di depan pusat bisnis Grand Kota Bintang digenangi air setinggi 50 sentimeter pada Sabtu (23/1/2021).
Jalan tersebut merupakan akses jalan Bekasi-Cawang.