TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (1/2/2021).
Gugatan dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020 itu berkaitan dengan penangkapan secara tidak sah oleh pihak kepolisian.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.40 WIB itu hanya dihadiri hanya dua termohon yakni Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu, termohon dari pihak Komnas HAM kembali absen dalam sidang kedua kali ini. Surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi pun dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.
Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi menyebut, gugatan ini dilakukan agar investigasi dari Komnas HAM tetap ditindaklanjuti.
Baca juga: Bareskrim Masih Pelajari Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
"Jadi kalau menurut Komnas HAM dianggap relevan dengan perkara ini selanjutnya bagaimana harus secara hukum," kaya Rudy di PN Jaksel, Senin (1/2/2021).
Menurut Rudy, gugatan juga diajukan untuk mendalilkan kalau penangkapan terhadap Khadavi tidak sah.
"Sehingga ketika penangkapan tidak sah, maka kami memohon pengadilan merehabilitasi nama baik korban," pungkasnya.
Persidangan sendiri akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda jawaban dari pihak termohon atas gugatan keluarga Khadavi.
Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.