News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Pasar Muamalah di Depok, Bagaimana Cara Bertransaksi di Tempat Ini?

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana transaksi pedagang dan pembeli di Pasar Muamalah Depok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasar Muamalah sempat ramai menjadi perbincangan karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi.

Lantas bagaimanakah mekanisme transaksi yang berlaku di Pasar Mualamah ini?

Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, seorang pedagang, Yasser mengatakan mekanisme di Pasar Muamalah adalah tukar menukar biasa seperti perdagangan umumnya, tapi lebih seperti barter tepatnya.

"Barter dalam artian harta ketemu harta, komoditas bertemu komoditas," kata Yasser.

Ia menambahkan, dinar-dirham ini biasa disebut juga dengan emas dan perak itu tidak wajib digunakan sebagai alat transaksi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Untung 2,5 Persen, Koin Dinar, Dirham Dilabeli Namanya

Baca juga: Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya

Mata uang rupiah akan tetap diterima, bahkan beras sekalipun.

Karena yang penting adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli.

"Kita fleksibel, kalau masyarakat masih menilai barang dengan rupiah ya tinggal dikonversi saja dengan nilai koin emas ini," tutur Yasser.

Semua golongan bisa berdagang di Pasar Muamalah, termasuk pedagang non muslim.

"Bahkan waktu di Bekasi ada pedagang non muslim pun kita terima. Di sini pun ada beberapa warga non muslim yang melihat-lihat ada yang beli juga, kita tidak esklusif atau memilih membatasi, semua bebas," ucapnya.

Baca juga: Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah

Baca juga: Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang di Pasar Muamalah Depok

Persyaratan Untuk Berdagang di Pasar Muamalah

Berikut ini adalah syarat bagi orang yang akan berdagang di Pasar Muamalah menurut Yasser:

- Harus datang duluan untuk memilih tempat.

- Tidak boleh menandai atau klaim tempat

- Mau menerima dinar-dirham atau rupiah untuk barter.

- Tidak ada menganggu orang, sehingga semua bebas berdagang, tidak boleh diusir sebelum hajatnya selesai.

Baca juga: Sosok Zaim Saidi Orang di Balik Pasar Muamalah Depok Jadi Tahanan Polisi, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Nasib Pendiri Pasar Muamalah Depok Yang Bertransaksi Pakai Dirham, Kini Jadi Tahanan Bareskrim

Yasser mengatakan, semua orang boleh datang dan berdagang.

Pelaksanaannya juga tidak ada pajak dan sewa.

Biasanya sehari atau dua hari sebelum Pasar Mualamah dilaksanakan, akan ada pemberitahuan melalui sosial media seperti Facebook atau Instagram.

Dalam pengumuman tersebut terdapar kontak yang bisa dihubungi.

Untuk para pedagang yang ingin datang biasanya diminta untuk mengisi administrasi terlebih dahulu.

"Kerena pedagang-pedagang yang di pasar kan bangkrut ya bisa berdagang disini, atau pegawai-pegawai yang kena PHK bisa berdagang juga disini," ujar Yasser.

Namun dengan kondisi pandemi seperti sekarang ini Pasar Muamalah berhenti sementara, sampai ada pelonggaran PSBB dari pemerintah.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5% Setiap Penukaran Dirham dan Dinar

Baca juga: Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara

Tanggapan Pedagang Atas Kasus Pasar Muamalah

Menanggapi kasus Pasar Muamalah ini Yasser mengatakan, orang-orang harus membedakan antara uang dengan mata uang.

"Mata uang itu Rupiah, Yen, Dirham Kuwait. Uang itu banyak, emas perak terutama, kurma, gandum, beras kalau yang lokal. Jadi apa yang bisa masyarakat terima itulah uang," tegasnya.

Ia berpendapat jika dinar-dirham yang digunakan di Pasar Muamalah bukan merupakan mata uang.

"Ini bukan mata uang, dan kalau kita katakan hingga sekarang, ini kan komunitas enggak kenal dan enggak masuk di undang-undang mata uang," terangnya.

Yasser menambahkan bahwa di Pasar Muamalah masih menerima rupiah.

"Tentu saja kita tidak menolak rupiah, kita masih menerima rupiah. Tapi ketika terjadi transaksi orang punya koin, beras, dirham kita bisa terima, orang punya rupiah kita terima," pungkasnya.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Baca juga: Pasar Muamalah di Depok Tiru Zaman Nabi, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham Sejak Tahun 2014

Tanggapan BI Tentang Kasus Pasar Muamalah

Dikutip dari tayangan video kanal YouTube Kompas TV, Minggu (31/1/2021), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan alat transaksi yang sah digunakan di Indonesia adalah Rupiah.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa dinar-dirham, bitcoin, atau bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Erwin.

Ia juga ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga kedaulatan Rupiah.

"Undang-undang mata uang sangat detail mengatakan khususnya Pasal 21, bahwa rupiah dipergunakan sebagai transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran penyelesaian kewajiban, yang harus dipernuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya."

Baca juga: Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi

Baca juga: Gunakan Dirham dan Dinar Untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi

"Dengan demikian kalau ada yang menggunakan transaksi selain rupiah, berarti dia melanggar Pasal 21," tuturnya.

Erwin menambahkan langkah tegas akan dillakukan jika masih ada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Sampai saat ini BI telah melakukan penyelidikan terkait kasus Pasar Muamalah ini.

Dengan cara melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak-pihak yang menggunakan alat penukaran di luar rupiah.

Baca juga: Pembeli dan Pedagang Bertransaksi dengan Koin Dirham di Pasar Muamalah Depok

Baca juga: Heboh Pasar Muamalah di Depok Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah

Pendiri Pasar Muamalah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi alias ZS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).

Tersangka ZS dijadikan tersangka atas perbuatannya yang melanggar Pasal 9 UU Nomor Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini