TRIBUNNEWS.COM - Pasar Muamalah sempat ramai menjadi perbincangan karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Lantas bagaimanakah mekanisme transaksi yang berlaku di Pasar Mualamah ini?
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, seorang pedagang, Yasser mengatakan mekanisme di Pasar Muamalah adalah tukar menukar biasa seperti perdagangan umumnya, tapi lebih seperti barter tepatnya.
"Barter dalam artian harta ketemu harta, komoditas bertemu komoditas," kata Yasser.
Ia menambahkan, dinar-dirham ini biasa disebut juga dengan emas dan perak itu tidak wajib digunakan sebagai alat transaksi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Untung 2,5 Persen, Koin Dinar, Dirham Dilabeli Namanya
Baca juga: Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya
Mata uang rupiah akan tetap diterima, bahkan beras sekalipun.
Karena yang penting adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli.
"Kita fleksibel, kalau masyarakat masih menilai barang dengan rupiah ya tinggal dikonversi saja dengan nilai koin emas ini," tutur Yasser.
Semua golongan bisa berdagang di Pasar Muamalah, termasuk pedagang non muslim.
"Bahkan waktu di Bekasi ada pedagang non muslim pun kita terima. Di sini pun ada beberapa warga non muslim yang melihat-lihat ada yang beli juga, kita tidak esklusif atau memilih membatasi, semua bebas," ucapnya.
Baca juga: Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah
Baca juga: Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang di Pasar Muamalah Depok
Persyaratan Untuk Berdagang di Pasar Muamalah
Berikut ini adalah syarat bagi orang yang akan berdagang di Pasar Muamalah menurut Yasser:
- Harus datang duluan untuk memilih tempat.
- Tidak boleh menandai atau klaim tempat