News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi dan Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan, Berawal dari Cekcok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menjelaskan kronologi aksi seorang perempuan berinisial KR (54) yang membakar suaminya, Samsudin (47).

Semua berawal dari pertengkaran yang terjadi antara keduanya pada Rabu (3/2/2021).

Kala itu, keduanya bertengkar diduga karena masalah perekonomian.

Karena pertengkaran itu, Samsudin pun memutuskan keluar rumah meninggalkan sang istri untuk bertemu dengan teman-temannya.

Tepat pukul 00.30 pada Kamis (4/2/2021), Samsudin pulang ke rumahnya yang berlokasi di kawasan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga: Sakit Hati dan Dendam Jadi Motif di Balik Aksi Istri Bakar Suami di Ciputat Tangerang Selatan

Ketika sampai di rumah dan beristirahat di kamar, sang istri langsung menjalankan rencananya untuk membakar suami yang tengah terlelap.

"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.

Api pun dinyalakan sehingga dalam waktu sekejap api langsung menyelimuti seluruh tubuh korban.

Korban sontak teriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Warga yang mendapati korban sudah dalam keadaan terbakar langsung membawanya ke RSUP Fatmawati Jakarta Selatan guna perawatan lebih lanjut.

Sedangkan KR melarikan diri.

Kurang dari satu hari, KR akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Kota Tangerang Selatan.

"Tak kurang dari 24 jam dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," kata Iman.

Setelah ditangkap, tersangka pun dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, KR mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Aksi Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan, Berawal dari Cekcok"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini