News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tak Bisa TunjukKan Surat Rapid Antigen, 70 Persen Kendaraan Menuju Puncak Bogor Diminta Putar Balik

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan terjebak kemacetan menuju jalur wisata Puncak di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/8/2020) sore. Tingginya volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor pada libur akhir pekan dan libur hari kemerdekaan membuat penumpukan dan kepadatan di kawasan tersebut. Warta Kota/Alex Suban

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tidak hanya Kota Bogor yang memutar balik para pengendara karena melanggar kebijakan ganjil genap di akhir pekan.

Sistem ganjil genap tersebut mulai berlaku untuk mobil dan motor pada Sabtu (6/2/2021).

Banyak kendaraan yang diputarbalikkan Tim Gabungan saat diberlakukannya sistem ganjil genap itu.

Baca juga: Wali Kota Bogor Halau Pengendara yang Langgar Ganjil Genap, Diminta Putar Balik 

Di kawasan Puncak Bogor, banyak pula mobil yang disuruh balik, tapi bukan lantaran sistem ganjil genap pada Minggu (7/2/2021).

Padahal Pemkab Bogor tak mengikuti kebijakan Wali Kota Bogor, Bima Arya tersebut.

Bupati Bogor, Ade Yasin, menjelaskan, mobil-mobil yang disuruh pulang kembali saat tiba di kawasan Puncak Bogor untuk mencegah kerumuman.

Hal tersebut untuk menekan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Sebab itu, mereka yang datang ke kawasan Puncak Bogor dan tak dapat menunjukkan surat rapid test antigen diputarbalikkan.

"Ini dilakukan dalam upaya peningkatan kewaspadaan, pengaktifan Posko, dan peningkatan efektifitas Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Ade Yasin dikutip dari Instagram@adeyasinmunawaroh.

Baca juga: Ayu Ting Ting Kena Razia Ganjil Genap Bogor, Petugas Meminta untuk Putar Balik

Menurut Ade Yasin, Tim Gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Harun melakukan pemeriksaan surat Rapid Antigen kepada wisatawan yang akan memasuki kawasan Puncak

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 70 persen kendaraan yang harus putar balik karena tidak dapat menunjukan surat Rapid Antigen.

"Tidak ada pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap. Tetapi fokus pada pengecekan surat Rapid Antigen," ujar Ade Yasin.

"Penerapan surat rapid antigen ini akan terus dilakukan selama pemberlakukan PPKM," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Di Kawasan Puncak Bogor Mobil Disuruh Balik, Bukan karena Sistem Ganjil Genap, Ini Penjelasannya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini