TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali mengusut kasus kematian Akseyna, mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Sembilan tahun lebih kasus ini jadi misteri karena penyebab kematiannya tidak pernah terungkap.
Akseyna ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Danau Kenanga UI pada Kamis (26/3/2015) pukul 09.00 WIB.
Jasadnya ditemukan sudah mengambang di Danau Kenanga oleh seorang mahasiswa UI bernama Roni.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/3/2021), pada saat jasad Akseyna ditemukan, ada batu di dalam ransel korban.
Keluarga Terima Surat
Keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ketiga terkait kasus kematian Akseyna Ahad Dori.
Kakak Akseyna, Arfilla Ahad Dori mengungkapkan, SP2HP ketiga diterimanya pada Jumat (25/10/2024).
“Benar, SP2HP diterima keluarga tanggal 25 Oktober 2024,” kata Arfilla saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan isi SP2HP yang diunggah di Instagram @peduliakseynaui, melalui surat dengan nomor B/6228/X/RES 1.7/2024/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing hanya berisi satu poin.
Poin itu menyampaikan upaya polisi melanjutkan penyidikan perkara dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Arfilla tidak dapat membeberkan nama ketiga saksi yang dipanggil sebab telah menjadi kewenangan polisi. Namun, para saksi yang dipanggil juga tidak terjamin apakah saksi baru atau lama.
“Kami enggak tahu ini saksi baru atau saksi lama yang dipanggil kembali. Kami enggak pernah dapat info dari polisi terkait nama-nama saksi yang sudah diperiksa siapa saja,” ungkap Arfilla.
Oleh sebab itu, Arfilla juga tidak dapat menjamin apakah pemanggilan saksi ini menjadi langkah baru atau pemeriksaan ulang.