TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, putusan MA sebagai tragedi hukum.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.