News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang Ditangkap atas Kasus Uang Palsu

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.Pd., M.Pd. - Berikut profil Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM) yang ditangkap polisi atas kasus uang palsu.

TRIBUNNEWS.COM - Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.Pd., M.Pd. kini menjabat sebagai Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Menilik laman ipi.fah.uin-alauddin.ac.id, Andi Ibrahim tercatat sebagai pengampu mata kuliah dasar-dasar organisasi informasi di UIN Alauddin.

Ia menempuh pendidikan S1 bidang Agama di UIN Alauddin pada 1995.

Pada 1998, Andi Ibrahim melanjutkan pendidikannya bidang Sastra di Universitas Indonesia.

Kemudian, ia menyelesaikan studi S2 di Universitas Negeri Malang pada 2002.

Andi Ibrahim mendapatkan gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar pada 2019.

Selain menjadi akademisi, ia kerap menjadi pembicara, salah satunya menjadi narasumber dalam Workshop Literasi Perpustakaan yang diselenggarakan oleh UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Kamis (4/7/2024).

Diduga jadi Dalang Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Andi Ibrahim menjadi sorotan setelah ditangkap oleh polisi lantaran diduga menjadi dalang sindikat pencetak dan pengedar uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin, 16 Desember 2024.

"Terduga pelaku informasi kami terima seperti itu kepala perpustakaan dan ada satu orang staf," ucap Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin, kepada wartawan di gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, 5 Pelaku Ditangkap di Mamuju, ASN Pemprov Sulbar Terlibat

Pihaknya mengatakan telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Kalau sanksi tegasnya tentu dinonaktifkan sebagai kepala perpustakaan itu pasti," ucapnya.

Terkait soal pemecatan, kata dia, hal tersebut bukan kewenangan kampus. Melainkan butuh mekanisme dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau pemecatan ada mekanismenya dan yang memecat bukan kampus," jelasnya

Meski demikian, dia mengaku masih menunggu rilis resmi dari kepolisian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini