TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan alias AK.
AK diketahui menembak warga sipil hingga tewas di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada 27 November 2024 lalu.
Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto menuturkan AK merupakan personel kepolisian yang bermasalah.
Hal tersebut disampaikan Djoko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
AK sendiri kerap keluar masuk penempatan khusus atau Patsus.
Pada 12 Februari 2014 lalu, AK pernah dihukum karena kecelakaan saat menggunakan mobil dinas.
"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko.
Anton dihukum patsus 21 hari karena melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003.
Lalu, Anton pernah tertangkap tangan melakukan pungutan liar pada Mei 2022.
Anton tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda Kalteng ketika sedang melakukan pungutan liar dan dihukum 28 hari.
Dalam kasus ini, dia melanggar Pasal 4 huruf (F) serta Pasal 6 huruf (Q) dan (W).
Baca juga: Brigadir AK Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Kalteng Dipecat Polri, Proses Hukum Lanjut
"Kemudian diberikan hukuman tertulis serta patsus 28 hari," jelas Djoko, dikutip dari TribunKalteng.com.
Terakhir, kasus penembakan ini yang membuat AK diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik.
Kronologi Kejadian
Djoko juga menceritakan kronologi kejadian penembakan.