TRIBUNNEWS.COM - Pihak Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar soal pembekuan status kemahasiswaan Lady Aurellia Pramesti.
Diketahui, Lady terseret dalam kasus viral setelah sopir keluarganya, Datuk atau Fadilla, menganiaya dokter koas, Muhammad Luthfi.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsri, Radiyati, menjelaskan informasi soal pembekuan status kemahasiswaan Lady itu tidak benar.
Dia mengatakan, informasi itu bukanlah pengumuman resmi dari Unsri.
Saat ini, Radiyati mengatakan, pihak kampus sedang melakukan investigasi.
"Saat ini sedang diinvestigasi. Jadi kalau pengumumannya bukan resmi dari Unsri berarti bukan dari Unsri," kata Radiyati saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, sebelumnya mengatakan status kemahasiswaan Lady dibekukan sementara.
Hal itu diketahui Azhar dari RSUD Siti Fatimah Palembang tempat Lady dan Luthfi menempuh dokter koas.
"Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” tutur Azhar.
Karena menurut Azhar, kasus penganiayaan dokter koas Luthfi yang dilakukan oleh sopir keluarga Lady itu termasuk bullying di pendidikan kedokteran.
”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran, namun bukan sistematik tetapi kasuistis," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan dokter koas Unsri ini berawal dari ibu Lady, Sri Meilina, yang meminta jadwal piket tahun baru diubah.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu tersangka, yakni Datuk, yang merupakan sopir sekaligus kerabat keluarga Lady yang terbukti menganiaya Luthfi.
Baca juga: Lady Kabur Lewat Jalan Tikus usai Diperiksa selama 11 Jam, Ibunya Muncul Minta Maaf ke Luthfi
Lady Kabur usai Diperiksa, Ibunya Muncul Minta Maaf ke Luthfi
Kabar terbaru, polisi diketahui telah memeriksa Lady bersama ibunya, Sri Meilina sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II.