TRIBUNNEWS.COM - Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan membantah informasi yang menyebutkan status kemahasiswaan Lady Aurellia Pramesti telah dibekukan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan dokter koas, Muhammad Luthfi.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsri, Prof. Dr. Radiyati, menegaskan informasi mengenai pembekuan status tersebut bukan merupakan pengumuman resmi dari pihak universitas.
"Saat ini kasus ini masih dalam tahap investigasi. Jadi, kalau pengumumannya bukan resmi dari Unsri, berarti bukan dari Unsri," ungkap Radiyati saat dihubungi, Senin (16/12/2024).
Kasus ini menjadi viral setelah Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Unsri, mengalami penganiayaan oleh sopir keluarga Lady.
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, insiden tersebut termasuk dalam kategori bullying di pendidikan kedokteran.
"Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran, namun bukan sistematik tetapi kasuistis," jelas Azhar.
Status Lady di RSUD Siti Fatimah
Baca juga: Ternyata Status Mahasiswa Lady Tak Dibekukan, Unsri: Diistirahatkan, Skors Masih Belum Ditentukan
Azhar juga menyebutkan bahwa status Lady sebagai mahasiswa telah dibekukan sementara oleh dekannya hingga kasusnya jelas di kepolisian.
"Dari informasi direktur RSUD Siti Fatimah, status oknum LD ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara," tambahnya.
Sementara itu, Tribun Sumsel mencoba mengonfirmasi lebih lanjut dengan Direktur RSUD Siti Fatimah, dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala SpOG, namun ia menyarankan untuk langsung menanyakan kepada Fakultas Kedokteran Unsri.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Unsri Bantah Bekukan Status Kemahasiswaan Lady, Meski Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).