TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK terpidana kasus Vina.
Menurutnya, alasan MA menolak PK tersebut tidak jelas.
Pasalnya, MA hanya menyebutkan jika proses penanganan kasus Vina tidak mengandung kekhilafan, tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.
"Kalau misalnya hakim mengatakan tidak ditemukan kekhilafan, harus ada bantahan terhadap kekhilafan yang sudah ditemukan oleh penasihat hukum. Jangan langsung mengatakan tidak ditemukan kekhilafan, ini kan model bakul bakso namanya," ujarnya.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.