Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Bikin Paspor Baru Naik Mulai Hari Ini, Simak Rincian Biayanya

Tarif pembuatan paspor baru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini (17/12/2024). Berikut rincian biayanya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tarif Bikin Paspor Baru Naik Mulai Hari Ini, Simak Rincian Biayanya
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. Tarif pembuatan paspor baru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini (17/12/2024). Berikut rincian biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tarif pembuatan paspor baru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini (17/12/2024).

Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hallo Sahabat Mido! Mulai 17 Desember 2024, ada penyesuaian tarif penerbitan paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024 nih!" tulis @imigrasikualatungkal.

Masyarakat yang ingin membuat paspor baru kini harus mempersiapkan biaya lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Rincian Tarif Baru Paspor

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif baru untuk pembuatan paspor dibedakan berdasarkan jenis paspor, yaitu:

  • Paspor Biasa Non-elektronik, masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
  • Paspor Biasa Non-elektronik, masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik, masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik, masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000

Cara Bikin Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

1.  Unduh Aplikasi M-Paspor

Baca juga: Syarat dan Cara Lengkap Buat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Berita Rekomendasi

2. Registrasi Akun

Buat akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, email, dan nomor telepon.

3. Pilih Jenis Layanan

Tentukan jenis paspor yang ingin dibuat, baik paspor biasa atau e-paspor.

4. Isi Data Permohonan

Lengkapi formulir online dengan data yang benar, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan jenis paspor.

5. Unggah Dokumen Persyaratan 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas