Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tegaskan Penanganan Kasus KDRT, Pencabulan, Kekerasan Fisik Harus Memberikan Rasa Keadilan

Dalam 5 tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya sekitar 105.475 di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Kapolri Tegaskan Penanganan Kasus KDRT, Pencabulan, Kekerasan Fisik Harus Memberikan Rasa Keadilan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mabes Polri agar memberikan tindakan tegas atas berbagai perkara yang kerap terjadi.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mabes Polri agar memberikan tindakan tegas atas berbagai perkara yang kerap terjadi. 

Jenderal Sigit melihat masih banyak kesenjangan penanganan perkara dengan data yang dimiliki Komnas Perempuan dan Anak.

Data Komnas Perempuan dan Anak mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120. 

Baca juga: 35 WNI Diamankan Otoritas Malaysia, Diduga Terlibat Perdagangan Orang

Adapun kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.

“Dalam lima tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya sekitar 105.475 di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan,” ungkap Kapolri dalam sambutan acara Gender Mainstreaming Insight: Equality in Action, Insight in Policy di Jakarta Selatan, Selasa (17/12/24).

Jenderal Sigit beraharap dengan adanya Direktorat PPA dan PPO penelitian lebih lanjut mengenai kesenjangan penanganan perkara harus dilakukan. 

Berita Rekomendasi

Tidak dapat dipungkiri penyelesaian terhadap kasus perempuan dan anak masih kerap dilakukan dengan cara kekeluargaan.

“Saya tidak tahu lost di mana apakah karena itu kemudian diselesaikan dengan tradisi yang ada di wilayah masing-masing karena memang kadang kala ini yang dapat protes ini diselesaikan dengan cara dinikahkan,” ungkapnya.

Kapolri mempertanyakan apakah korban yang kemudian dinikahkan maka masalah akan selesai. 

Hal tersebut menurutnya perlu penelitian.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolri bahwa kasus kekerasan ini harus diselesaikan dengan cara yang memberikan rasa keadilan bagi perempuan dan anak. 

Tindakan tegas dari Direktorat PPA dan PPO diharapkan bisa menekan angka kekerasan bagi perempuan dan anak.

Jenderal Sigit menyebut, Direktorat PPA dan PPO harus menjadi motivator bagi perempuan atas kesetaraan gender.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Unsoed yang Diduga Pelaku Perdagangan Orang Dilaporkan ke Polisi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas