Tarif Bikin Paspor Baru Naik Mulai Hari Ini, Simak Rincian Biayanya
Tarif pembuatan paspor baru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini (17/12/2024). Berikut rincian biayanya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. Tarif pembuatan paspor baru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini (17/12/2024). Berikut rincian biayanya.
Siapkan dokumen pendukung seperti, KTP, Kartu Keluarga Akta kelahiran atau ijazah.
6. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat dan pilih tanggal serta waktu kedatangan untuk verifikasi.
7. Bayar Biaya Paspor
Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku melalui bank atau metode pembayaran yang disediakan.
8. Datang ke Kantor Imigrasi
Hadiri jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi, foto biometrik, dan wawancara.
Berita Rekomendasi
9. Tunggu Proses Paspor Selesai
Setelah proses selesai, paspor bisa diambil langsung di kantor imigrasi atau dikirim ke alamat yang ditentukan.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Paspor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.