Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel atas Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

MAKI gugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan penghentian penyidikan kasus eks kader PDIP, Harun Masiku.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel atas Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan penghentian penyidikan kasus eks kader PDIP, Harun Masiku.

Gugatan MAKI itu pun telah diterima oleh PN Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, alasan pihaknya melayangkan gugatan lantaran lembaga antirasuah itu diduga telah menghentikan penyidikan kasus korupsi secara tidak sah.

"MAKI mengajukan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku dalam perkara korupsi kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024," kata Boyamin dalam keteranganya, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, Boyamin juga mengatakan, gugatan praperadilan terhadap KPK di kasus Harun Masiku ini merupakan yang kedua kali setelah Januari 2024 lalu.

Terlebih Harun Masiku lanjut Boyamin juga telah buron hampir selama 5 tahun sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berita Rekomendasi

"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," sebutnya.

Selain itu kata dia, KPK selama ini diduga sengaja menelantarkan kasus tersebut dengan tidak kunjung melimpahkan berkas perkara Harun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Padahal kata dia kasus Harun ini bisa segera disidangkan guna adanya kepastian hukum melalui tahap pengadilan.

"Hal ini diduga merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh Termohon, padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan," ujarnya.

"Dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Atas dasar ini, MAKI dalam gugatannya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili praperadilan itu bisa menyatakan KPK selaku termohon terbukti menghentikan penyidikan secara tidak sah dalam bentuk tidak melimpahkan berkas perkara ke JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas