TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengungkapkan adanya celah hukum di balik penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Vina.
Ia menilai meskipun PK yang diajukan ditolak, masih terdapat celah hukum untuk ditinjau kembali.
"Kami masih memiliki banyak upaya hukum lainnya, seperti PK kedua atau bahkan grasi. Selama kami bisa menggali bukti baru, pintu keadilan tetap terbuka," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (17/12/2024) pagi.
Farhat sempat mempertanyakan independensi Mahkamah Agung dalam menangani putusan kasus ini.
"Ada pejabat MA yang sedang diproses hukum. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terhadap independensi lembaga tersebut," katanya.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.