TRIBUNNEWS.COM - Tujuh terpidana kasus Vina menolak mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka ditolak.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso.
Jutek mengatakan, tawaran untuk mengajukan grasi disampaikan langsung kepada kliennya saat ia mengunjungi Lapas Kesambi Cirebon, tempat para terpidana menjalani masa tahanan.
"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana di dalam Lapas, bersama tim yang terdiri dari 20 orang. Saya bertanya, 'Apakah kalian yakin tidak ingin mengajukan grasi?'" kata Jutek, Senin (16/12/2024).
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Keuntungan PSIM Yogyakarta Bungkus Marko Simic dari Persija Jakarta: Ada 3,1 Tak Dimiliki oleh Rakic
PSIM Yogyakarta-Persela Lamongan Yakin Tak Lirik 2 Primadona Eks Persija & Persis? Ini Keuntungannya