TRIBUNNEWS.COM - Sosok hakim yang menangani putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina menjadi sorotan.
Pasalnya, PK tujuh terpidana kasus Vina berujung kandas di Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).
Diketahui, PK tersebut terpisah menjadi dua berkas.
Pertama, Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya alias Ucil.
Sementara itu, PK kedua, Nomor 199 PK/PID/2024, dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Namun, kedua berkas tersebut dipimpin oleh hakim yang sama, yaitu Burhan Dahlan.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.