Profil Kirana Kotama alias Thay Ming, Buronan KPK Sejak 2017 Belum Tertangkap hingga Kini
Berikut adalah profil Kirana Kotama alias Thay Ming, buronan KPK sejak 2017 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian hadiah sebesar USD 1
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kirana Kotama alias Thay Ming merupakan pemilik perusahaan PT Perusa Sejati.
Pria kelahiran Probolinggo, 20 November 1949 itu kini tengah diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kirana Kotama masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Kirana Kotama diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar USD 188.101,19 kepada jajaran direksi PT PAL, termasuk Direktur Utama PT PAL, M. Firmansyah Arifin.
Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus ini muncul usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Maret 2023 di Cawang, Jakarta Timur.
OTT tersebut mengungkap transaksi suap dalam pecahan dolar Amerika Serikat kepada sejumlah pejabat PT PAL.
Dari hasil penyelidikan dan persidangan, terungkap bahwa jajaran Direksi PT PAL menerima komitmen fee sebesar 1,2 persen dari nilai kontrak pembelian kapal senilai USD 86,96 juta, yang diberikan oleh Ashanti Sales Inc.
Selain Kirana Kotama, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, di antaranya adalah M. Firmansyah Arifin (Direktur Utama PT PAL), Saiful Anwar (Direktur Keuangan PT PAL), Arief Cahyana (General Manager Treasury PT PAL), dan Agus Nugroho (Pejabat PT Pirusa Sejati).
Keberadaan Kirana Kotama terakhir diketahui sedang di Amerika Serikat pada tahun 2023. KPK pun telah bekerjasama dengan dengan interpol untuk menelusuri jejak Kirana Kotama di Amerika Serikat lebih lanjut.
Baca juga: DPO KPK Kirana Kotama Disebut Dapat Status Permanent Resident di Amerika Serikat
"Informasi terakhir di Amerika yang bersangkutan (Kirana Kotama, Red). Itu menyangkut kasus PAL. Sudah kita komunikasikan dengan Interpol," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, KPK juga bersinergi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap Kirana Kotama.
"Kita kan dapat bantuan banyak dari FBI Termasuk menyangkut perkembangan asetnya," beber Alex.
Sementara itu, Kirana Kotama juga disebut mendapatkan status permanent resident atau penduduk tetap dari pemerintah Amerika Serikat (AS).
"Permanent resident kan yang ngasih pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kita enggak tahu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Lebih Lanjut, Alex menyampaikan bahwa kondisi itu membuat KPK belum mampu memulangkan dan memproses hukum Kirana Kotama.
(Tribunnews.com/flz/Ilham Rian Pratama) (PosBelitung.co)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.