TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toni RM mengomentari Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Mantan pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon itu mencium aroma tak beres.
Toni RM dengan tegas menyebut jika hakim MA yang mengurus PK 8 terpidana kasus Vina Cirebon mengeluarkan keputusan yang tidak tepat.
"Hakim PK ini telah melakukan kekeliruaan dalam kehidupan yang nyata dalam mengurus PK 8 terpidana ini," ucapnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Pengacara Toni, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, penjelasan pejabat MA sama sekali tidak tepat.
"Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan majelis hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat pengadilan pertama maupun tingkat banding atau kasasi sehingga menolak PK," bebernya.
"Novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat MA itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP," sambungnya.
Melindungi 3 institusi?
Sementara itu, Toni RM menduga jika penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon itu semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi.
Untuk itu, dia meminta agar MA tetap mengutamakan keadilan yang hakiki.
"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti," tuturnya.
"Saya menduga jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu untuk menjaga tiga institusi, ini pikiran saya ya. Saya tidak tahu," sambungnya.
Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi?
Toni RM pun menegaskan jika dia tidak sependapat dengan hakim MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tapi kalau dikatakan tidak ditemukan kekeliruan, saya tidak sependapat," bebernya.