“Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?" ujar Jutek.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Setiawan: Upaya Melindungi 3 Instansi?, https://bogor.tribunnews.com/2024/12/16/ma-tolak-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon-eks-pengacara-pegi-setiawan-upaya-melindungi-3-instansi?page=all