TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Vina Cirebon ramai lagi di penghujung tahun 2024 usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus tersebut.
Kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso, menyebut tujuh kliennya enggan mengajukan pengampunan atau grasi usai MA menolak permohonan PK mereka.
Para terpidana ini tidak mau mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Vina.
Sebagai informasi, salah satu syarat agar grasi dikabulkan oleh presiden adalah terpidana mengakui telah melakukan perbuatannya melakukan tindak kejahatan.
Merespons itu, Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendukung dan mengapresiasi tujuh terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eky tidak mengajukan pengampunan atau grasi.
Menurutnya, sikap para terpidana itu adalah kesatria dan lebih baik ketimbang para hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mereka.
"Saya menghargai, ya. Itu mereka ksatria. Daripada dibebaskan tapi harus mengaku padahal dia tidak melakukan, maka lebih baik mati dan busuk di penjara, ya bagus."
"Jadi, dia lebih mulia dari hakim yang sembarang menjatuhkan hukuman itu," katanya dalam program On Focus di YouTube Tribunnews, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: PK Kasus Vina Ditolak, Pakar Usul Advokat Ajukan Judicial Review soal Terdakwa Bisa Ajukan Barbuk
Susno mengatakan sikap para terpidana ini akan dibalas saat berada nanti di akhirat.
Respons berbeda datang dari kubu Iptu Rudiana, ayah Eky kekasih Vina Cirebon. Mereka minta 7 terpidana bertobat.
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, meminta agar ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina segera bertobat setelah permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Atas ditolaknya putusan PK tersebut, Pitra menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (17/12/2024).
Pitra menilai ditolaknya PK terpidana kasus Vina adalah pertanda Tuhan marah akan segala kebohongan yang disampaikan.