TRIBUNNEWS.COM - Sri Meilina alias Lina Dedy dan Lady Aurellia Pramesti alias LD, yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), meminta pemindahan lokasi pemeriksaan dari Polda Sumsel ke Polsek Ilir Timur II Palembang, Sumatra Selatan.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, menjelaskan permintaan pemindahan lokasi pemeriksaan bukan berasal dari pihak kepolisian, melainkan dari saksi dan kuasa hukumnya.
Mereka merasa terganggu dengan keramaian media yang meliput, sehingga meminta untuk dipindahkan agar bisa fokus.
"Dari pihak saksi melihat semakin crowded (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus. Meminta dipindahkan ke tempat lain," ujar Anwar, seperti dikutip dari Kompas TV.
Anwar menambahkan, pemindahan tersebut sesuai dengan Pasal 113 KUHAP yang memungkinkan penyidik untuk datang ke lokasi lain apabila saksi memberikan alasan yang wajar.
"Kami tetap berada dalam wilayah hukum Polda Sumsel," jelasnya.
Proses Pemeriksaan
Lina dan Lady tiba di Mapolsek Ilir Timur II pada Senin (16/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB dan selesai pemeriksaan hingga pukul 00.00 WIB pada Selasa (17/12/2024).
Untuk menghindari media, Lady menggunakan jalur belakang saat meninggalkan lokasi, sementara Lina keluar melalui pintu depan dan memberikan pernyataan kepada wartawan.
Tim kuasa hukum mereka, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata, menyebutkan keduanya ditanyai 35 pertanyaan seputar kejadian dan penyebab penganiayaan.
Titis menambahkan, kondisi kliennya yang "drop" menjadi salah satu alasan pemindahan lokasi pemeriksaan.
Baca juga: Lady Aurellia dan Ibunya Minta Maaf kepada Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir
Permohonan Maaf
Setelah menjalani pemeriksaan, Lina menyampaikan permohonan maaf kepada Muhammad Luthfi, korban penganiayaan yang dilakukan oleh sopirnya, Fadilla.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan," ungkap Lina.
Tim kuasa hukum juga berupaya untuk bertemu dengan keluarga Luthfi, meskipun saat ini pihak keluarga belum bersedia.
"Kami menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu," kata Bayu.
Dengan pemeriksaan yang telah dilakukan, tim kuasa hukum memastikan klien mereka siap untuk diminta kembali memberikan keterangan jika diperlukan.
"Kami akan kooperatif," tutup Bayu.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lina dan Lady Sengaja Minta Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).