News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Toni RM Cium Ada Aroma Tak Beres di Penolakan PK Terpidana Kasus Vina, Upaya Lindungi 3 Instansi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Pengacara Pegi, Toni RM. Mantan pengacara Pegi, Toni RM menduga penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi.

"Saya getol mempelajari putusan 8 terpidana itu," sambungnya.

 

Jutek Bongso Tenangkan Keluarga Terpidana Kasus Vina

Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

"Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) hari ini.  (YouTube KompasTV)

Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

“Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia," ujar Jutek Bongso.

Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini