"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Zaim ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah.
Dia juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat penukaran mata uang rupiah ke dinar atau dirham.
"Sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di pasar muamalah," ujar Ramadhan.
Berdasarkan penyidikan sementara, Pasar Muamalah diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2014.
Saat ini, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berperan dalam perdagangan di pasar muamalah.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan, yaitu pengawas, pedagang, dan pemilik lapak," tutur Ramadhan.