Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk kedua kalinya, anak raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Roma, terjerat dalam lubang hitam narkotika.
Setelah pada tahun 2017 silam dirinya dibekuk kepolisian dengan barang bukti 0,7 gram narkotika jenis sabu, kali ini ia diamankan dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya tengah mendalami darimana Ridho mendapatkan barang haram tersebut.
“Masih kita dalami barang haram itu didapat dari mana. Karena dia memesan sendiri melalui seseorang, pemesanan melalui transfer. Tapi selama sampai di Jakarta belum pernah dia gunakan. Karena baru saja memesan,” ungkap Yusri di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap, Bagaimana Nasib Pernikahannya dengan Gadis Turki? Ini Kata Rhoma Irama
Selain barang haram yang ada padanya, penyalahgunaan narkotika pil ekstasi ini juga dikuatkan dengan hasil tes urine Ridho.
“Tiga butir ekstasi dikuatkan positif urine,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Yusri juga menyebut bahwa berdasarkan pengakuan Ridho, barang haram tersebut belum sempat ia konsumsi saat penangkapan.
“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali, pengakuannya sama teman-teman ada acara di situ. Pada saat ditangkap belum sempat dipakai (ekstasi), dia barusan beli dengan menggunakan kurir kemudian dia transfer,” bebernya.
Yusri menuturkan, alasan Ridho mengkonsumsi barang haram tersebut hanyalah untuk bersenang-senang.
“Untuk senang-senang,” paparnya singkat.
Terakhir, Yusri menuturkan, Ridho juga mengakui baru sekali itu memesan pil ekstasi.
“Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuannya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini ekstasi,” pungkasnya.
Alasan Konsumsi Ekstasi
Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat kasus narkotika.
Ridho diamankan pada Kamis (7/2/2021) lalu, dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Bukan pertama kali, pada 2017 silam, Ridho juga pernah diciduk kepolisian dengan barang bukti 0,7 narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, berdasarkan pengakuan Ridho, barang haram tersebut belum sempat ia konsumsi saat penangkapan.
“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali, pengakuannya sama teman-teman ada acara di situ. Pada saat ditangkap belum sempat dipakai (ekstasi), dia barusan beli dengan menggunakan kurir kemudian dia transfer,” ungkap Yusri di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021).
Yusri juga mengatakan, alasan Ridho mengkonsumsi barang haram tersebut hanyalah untuk bersenang-senang.
“Untuk senang-senang,” singkat.
Terakhir, Yusri menuturkan, Ridho juga mengakui baru sekali itu memesan pil ekstasi.
“Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuannya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini ekstasi,” pungkasnya.
Nangis Kejer Telepon Rhoma Irama
Setelah tertangkap pihak kepolisian, Ridho Rhoma menangis sejadi-jadinya menelpon sang ayah, Rhoma Irama.
Ridho Rhoma mengaku belum bisa memegang amanah kepada sang ayah yang dibuatnya beberapa tahun silam.
Anak Raja Dangdut itu terancam tak bisa menikahi kekasihnya wanita asal Turki. Karena kali ini, Ridho Rhoma terancam 4 tahun pidana penjara.
Ridho Rhoma yang berusia 32 tahun itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Selain Ridho Rhoma, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut mengamankan dua orang pria rekannya.
Dari lokasi penangkapan Ridho Rhoma dan dua rekannya, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi di bungkus rokok di kantong celana.
Hasil tes urine, Ridho Rhoma positif metamfetamin dan amfetamin. Sedangkan kedua temannya negatif sehingga masih berstatus saksi.
"Saat penggeledahan terhadap MR alias RR ini ditemukan di kantong celananya barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini penjara paling lama 4 tahun," sambung Yusri.
Ridho Rhoma Nangis Kejer
Kali pertama tersandung kasus narkoba dengan barang bukti sabu pada 2017 silam, Ridho Rhoma membuat komitmen untuk tak mengulangi lagi kepada sang ayah.
Ucapan itu hanya janji di bibir, karena ternyata kali ini Ridho Rhoma mengulanginya lagi. Bedanya kini ia mengkonsumsi pil ekstasi.
"Saya sudah komitmen sama Ridho, ketika dia selesai dari kuliah semester I dulu itu (red, penjara), saya wanti-wanti sama dia," ungkap Rhoma Irama saat jumpa pers pada Senin (8/2/2021).
Lalu Rhoma Irama Menambahkan ucapannya," next kalau teejadi seperti ini lagi, Papa enggak ikut campur. Papa angkat tangan, silakan atasi sensdiri."
Rhoma Irama langsung mengungkit soal komitmen yang telah dibuatnya itu setelah kali ini dikabari anaknya tersandung narkoba lagi.
Meski begitu, sebagai ayah Rhoma Irama akan tetap terus mendoakan Ridho Rhoma mampu melalui masalah ini dengan baik.
"Kemarin bilang begitu juga, 'kamu silakan jalani sendiri. Papa cuma bantu doa saja. Papa maafkan kamu dan hadapi itu mudah-mudahan kamu lulus di semester kedua ini," imbuh Rhoma Irama.
Raja Dangdut ini berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menangkap putranya dengan cepat.
"Bayangkan, kalau misal seminggu, sebulan, dua bulan, baru ketangkap, barangkali sudah overdosis mungkin," sambung dia.
Ia berharap putranya bisa mendapat perlakuan hukum yang baik dan bisa menjalani rehabilitasi.
"Harapan saya, karena ini sangat prematur tentu permohonan saya untuk direhap," aku dia.
"Jangan sampai ditahan di penjara gitu, karena efeknya mungkin akan kurang baik," ucap Rhoma Irama.
Diakui Rhoma Irama, dirinya sempat tak percaya dan syok saat mendengar Ridho Rhoma kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Mulanya Rhoma Irama meragukan informasi yang masuk, hingga menyebut mungkin saja salah nama.
"Nggak mungkinlah, orang kita lagi banyak program. Ridho sudah betul-betul kembali ke jalan Allah lagi. Saya nggak percaya, ragu, jangan-jangan salah nama," kata Rhoma Irama melansir dalam tayangan KH Infotainment.
Pada Minggu malam, Rhoma Irama mendapatkan kabar dari sumber terpercaya bahwa Ridho Rhoma betul-betul diamankan oleh pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, Ridho Rhoma menghubungi Rhoma Irama langsung lewat sambungan telepon dan meminta maaf.
"Ridho nelepon saya nangis-nangis luar biasa pokoknya. Dia minta maaf bahwa ternyata 'Ridho belum bisa megang amanah bapak. Lagi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kedapatan membawa amfetamin,'" terang Rhoma Irama.