News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cari Tambahan Nafkah, 2 Pedagang Ikan Ditangkap Karena Edarkan Sabu di Muara Baru 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pedagang ikan ditangkap anggota Polsek Kawasan Muara Baru karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pedagang ikan inisial T (29) dan S (31) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra mengatakan keduanya ditangkap di sebuah kosan di Jl Muara Baru Kebon Tebu, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Jadi benar Polsek Kawasan Muara Baru telah mengamankan dua tersangka pengedar narkoba inisial T dan S," kata Seto, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: WN Jepang Ditemukan Meninggal saat Isolasi Mandiri di Apartemennya Kawasan Sawah Besar

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu.

Tidak lama berselang, mereka pun ditangkap aparat dengan barang bukti 11 paket sabu. 

"Setelah pengembangan dan ditelusuri memang ada dan langsung dilakukan tindakan dan penggrebekan. Ada 11 paket yang diamankan," ucap Seto.

Seto menambahkan kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Gaya Gubernur DKI Anies Baswedan Semangati Pasien Covid-19 di Pulo Gebang

Himpitan ekonomi membuat mereka gelap mata dan memilih menjadi pengedar sabu.

Mereka mengedarkan sabu untuk mencari uang tambahan ketika ekonomi mereka sedang sulit.

"Mereka sehari-harinya bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Ikan Muara Baru. Mereka (edarkan sabu) ingin menambah penghasilan sambil jual narkoba jenis sabu," kata Seto.

Baca juga: Camat Cikarang Timur Ceritakan Evakuasi Jenazah Warganya Diangkut Menggunakan Perahu Karet

Adapun barang bukti yang disita yakni 11 paket sabu dengan berat total sekitar 11 gram dan juga alat hisap.

Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Kawasan Muara Baru guna penyidikan tuntas.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman 10 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nyambi Jualan Sabu Buat Tambahan Nafkah, 2 Pedagang Ikan Ditangkap Anggota Polsek Kawasan Muara Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini