Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melanggar Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) dan ditemukan adanya praktik prostitusi, griya pijat Metropolis di Jalan Melawai 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disegel Satpol PP DKI Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dengan penyegelan tersebut, griya pijat Metropolis kini telah ditutup secara permanen.
"Ini adalah penutupannya secara permanen," kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di lokasi.
Baca juga: Pemprov DKI Pakai Istilah Naturalisasi Sungai di RPJMD, Batalkan Normalisasi Sungai
Eko menjelaskan, griya pijat Metropolis ditutup permanen karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pasalnya, Metropolis beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Gaya Gubernur DKI Anies Baswedan Semangati Pasien Covid-19 di Pulo Gebang
Selain itu, Satpol PP juga menemukan adanya praktik prostitusi di griya pijat Metropolis.
Hal itu diketahui ketika Satpol PP menggerebek Metropolis pada 22 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Gubernur DKI Anies Ungkap Rahasia Bebaskan Warga Cipinang Melayu dari Banjir
"Pada tanggal 22 Januari lalu kita mengadakan operasi dan didapati beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan. Kemudian kita juga dapati adanya prostitusi," ujar Eko.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di griya pijat Metropolis.
"Tidak boleh ada kegiatan apa pun selama Metropolis ini ditutup. Untuk pengawasannya tetap kita lakukan dari tingkat provinsi, kecamatan, dan kelurahan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Griya Pijat Metropolis Jakarta Selatan Ditutup Permanen, Terbongkar Praktik Prostitusi