TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan sejak pemberlakuan PSBB di bulan April 2020 hingga awal Februari 2021, Satpol PP DKI telah melakukan penutupan sementara 2.404 tempat usaha, tempat kerja maupun umum.
"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Adapun dari operasi penutupan beberapa jenis tempat, sebanyak 551 tempat yang dikenai sanksi denda administrasi.
Baca juga: Langgar Perda dan Aturan PSBB, Satpol PP DKI Segel Tempat Karaoke di Cengkareng
Dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp2,1 miliar.
"Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp2.115.650.000," katanya.
Pada hari ini, Rabu (10/2/2021), Satpol PP DKI juga melakukan giat penutupan tempat usaha yang melanggar ketentuan.
Satpol PP DKI menutup atau menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto, di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penutupan tempat usaha ini adalah tindaklanjut dari surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 166/-1858.2.
Dalam surat rekomendasi itu tertuang tempat usaha New Karaoke and Resto melanggar ketentuan Perda.
Pelanggaran yang dimaksud yaitu tempat usaha tersebut tak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan, ditambah melanggar batas waktu operasional selama masa PSBB, kemudian tidak kooperatif terhadap pengawasan kepatuhan protokol kesehatan.
"Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," pungkas Arifin.