TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya segera panggil pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait kasus suntik vaksinasi Covid-19 kepada selebgram sekaligus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Helena Lim dan beberapa koleganya diketahui mendapat suntikan vaksinasi tersebut di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mereka menerima vaksinasi hanya bermodal surat keterangan sebagai mitra sebuah apotek di kawasan Jakarta Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan pemeriksaan terhadap pihak Dinkes DKI dilakukan tanpa perlu menunggu laporan masyarakat.
"Ombudsman Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait peristiwa tersebut melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri tanpa menunggu laporan dari masyarakat," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Pemeriksaan ini kata Teguh, bukan semata mencari kesalahan. Tapi lebih kepada upaya perbaikan yang harus dilakukan dalam rangka menemukan celah atau kekosongan mekanisme distribusi vaksin di lingkup DKI.
Baca juga: Ombudsman: Helena Lim Sebagai Cermin Buruk Database Nakes Penerima Vaksin di DKI
"Pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam database dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Adapun rencana pemanggilan ini akan dilakukan secara daring dalam waktu dekat. Teguh berharap lewat upaya klarifikasi pemeriksaan ini bisa menambal kebocoran yang mungkin saja terjadi karena kesalahan sistemik.
"Kami tentunya berharap kebocoran tersebut bukan kesalahan sistemik, namun jika memang kelemahannya sistemik kami akan segera memberikan saran dan tindakan korektif bagi perbaikan pelayanan vaksinasi," pungkas dia.