News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktik Aborsi Terjadi di Apartemen Bassura City Jakarta Timur, Pelaku Buang Janin ke Toilet

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi adegan praktik aborsi di unit apartemen Bassura City, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik aborsi ilegal terjadi di apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasus tersebut kini ditangani aparat Subdit Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya

Kepolisian pun sudah melakun rekonstruksi kejadian di unit C/27/AF Tower Cattleya Apartemen Bassura City, Kamis (11/2/2021).

Kanit 3 Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah Harahap mengatakan rekonstruksi sebagai rangkaian penyidikan usai kasus terungkap Desember 2020 lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pelototi Bekasi: Pabrik Masker Ilegal Hingga Praktek Aborsi Ilegal Dibongkar

"Untuk modus operandi mereka melalui akun di sosial media. Jadi melalui aplikasi, dalam arti para korban mengenal pelaku lewat sosial media," kata Abriansyah di Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).

Dalam rekonstruksi tersebut jajaran Renakta Polda Metro Jaya menghadirkan tiga dari empat tersangka aborsi.

Para tersangka memperagakan 15 adegan.

Baca juga: Bagi Peran, Suami Promosikan Jasa Aborsi Ilegal via Online, Istri Jadi Eksekutor Aborsi

Rekonstruksi diawali dengan pertemuan pelaku dengan korban di lobby Apartemen Basura City.

Kemudian korban diajak ke unit sewaan pelaku di lantai 27.

Rekonstruksi adegan praktik aborsi di unit apartemen Bassura City, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dalam unit tersebut pelaku menggugurkan janin korban.

Setelah itu, janin dibuang ke dalam toilet unit apartemen sewaan mereka.

"Mereka (pelaku aborsi) enggak punya pengalaman tenaga kesehatan. Pengakuan mereka janin hasil aborsi dibuang di dalam toilet," ujarnya.

Baca juga: Pasutri di Bekasi Jadi Otak Aborsi Ilegal, Hanya Terima Janin Berusia di Bawah 2 Bulan

Abriansyah menuturkan keempat pelaku sudah menyewa unit apartemen Bassura City yang jadi lokasi praktik sejak bulan Oktober 2020 lalu.

Meski sudah beroperasi beberapa bulan aktivitas aborsi dalam unit para pelaku luput dari pengawasan pengelola apartemen Bassura City.

"Dari pengelola apartement (Bassura City) tidak tahu kejadian. Lebih kurang para pelaku sudah menyewa di sini sejak bulan 10-bulan 11 (tahun 2020)," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City, Janin Dibuang ke Toilet

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini