News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resahkan Publik, Aisha Weddings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Promosi Nikah Usia Dini

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk ajakan menikah muda aisha weddings (sumber: fb aisha weddings)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situs Aisha Weddings ramai dibicarakan publik gegara mempromosikan nikah usia dini.

Usai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Aisha Weddings ke Bareskrim Polri, pelaporan juga dilakukan ke Polda Metro Jaya.

Adalah Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) yang menjadi pelapor terhadap Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya.

Advokat Samindo Diana Riantina mengatakan, pelaporan tersebut didasari karena menurutnya promosi nikah usia dini yang digencarkan Aisha Weddings menimbulkan keresahan publik.

Baca juga: Aisha Weddings Dicurigai Bawa Misi Tertentu, Komnas Perempuan: Polisi Harus Segera Usut Tuntas

"Kemarin kami ke Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi langsung dengan Unit PPA, sudah membuat resah karena di dalam web itu ada unsur yang melanggar undang-undang," kata Diana saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Lebih lanjut, Diana mengatakan laporannya saat ini telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, bernomor LP/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.

Aisha Wedding dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, dalam perihal iklan, konten terkait promosi nikah usia dini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga: Muhammadiyah Nilai Aisha Weddings Menyalahi Aturan Perundang-undangan

Diana mengatakan, promosi menikah usia dini oleh Aisha Weddings dinilai menyesatkan.

Secara tegas, dia meminta pihak kepolisian untuk segera menindak pihak dari Aisha Weddings, serta mengungkap orang yang membuat situs tersebut.

"Ini kan suatu yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, di mana ada undang-undang yang melindungi terhadap perkembangan anak itu sendiri," katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan yang baru telah mengubah batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan yakni usia 19 tahun.

Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun sedangkan perempuan 16 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini