Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepolisian menangkap dua pria berisinial WH dan IS karena membobol sebuah toko gadai di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
WH yang masih berusia 20 tahun bersama IS membobol toko gadai yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.
Keduanya melancarkan aksinya pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 22.47 WIB saat toko sudah tidak beroperasi lagi.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembuangan Sampah Medis di Bogor Bertambah, Kali Ini dari Pihak Hotel di Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan kalau WH merupakan satpam yang bekerja di toko gadai tersebut.
"Para pelaku melancarkan aksinya terlebih dahulu membobol tembok pembatas antara ruang gudang toko gadai dengan toko servis pompa untuk memudahkan mereka masuk ke dalam toko gadai itu," jelas Deonijiu di Polsek Tangerang, Selasa (16/2/2021).
Usut punya usut, pelaku IS merupakan karyawan toko servis pompa yang kebetulan memang bersebelahan persis dengan toko gadai tersebut.
Baca juga: Update Satu Keluarga Diancam 20 Tukang Parkir karena Foto Cafe di Tangerang, Polisi Turun Tangan
Sehingga, kata Deonijiu, kedua pelaku sudah hafal seluk-beluk lokasi yang dijadikan target mereka.
"Mereka melancarkan aksinya berdua bersama-sama, keluar masuk dari tembok yang sudah mereka bobol berdua juga," ujar Deonijiu.
Alhasil, keduanya berhasil menggasak 11 unit handphone, dua unit kamera DSLR, empat lensa kamera, satu unit laptop, dan satu cincin berwarna silver.
Keduanya pun berhasil diamankan berdasarkan rekaman kamera pengintai atau CCTV yang ada di toko gadai tersebut.
"Awal mula terungkap kasusnya dari dilakukan cek TKP dan pemeriksaan CCTV dan pemilik toko mengenali keduanya dan dilakukan pengejaran," kata Deonijiu.
Baca juga: Jambret Beraksi Sasar Kalung Emak-emak di Tangerang, Pelaku Tendang Korban Hingga Tersungkur
Akibat ulah keduanya, toko gadai merugi sampai Rp 56 juta.
Keduanya pun dijerat pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP pidana tentang pencurian dengam pembetatan dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara, kepada petugas WH nekat membobol tempat kerjanya sendiri karena ingin menguasai benda-benda yang bukan miliknya.
Kemudian ia menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya bersama rekannya IS di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk foya-foya dan karaoke uangnya, dipakai berdua saja sama dia (IS)," singkat WH di depan awak media.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kebelet Karaoke, Pria Berusia 20 Tahun Nekat Bobol Toko Gadai di Tangerang