Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi atas kliennya Setya Novanto, Rabu (17/2/2021) siang ini.
Sidang yang rencananya digelar pada pukul 11.00 WIB ini beragendakan pemeriksaan saksi.
"Iya benar, nanti siang akan digelar, terbuka untuk umum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Fredrich Yunadi Ajukan PK di Kasus Perintangan Penyidikan Setnov, Ini Respon KPK
Di sisi lain, Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono, menyebut hari ini akan ada tambahan saksi fakta yang nantinya akan memberikan keterangan.
"Tambahan saksi fakta, kami scedule kalau bisa pukul 11an siang sudah bisa sidang," kata Rudy melalui pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, advokat Fredrich menggugat eks Ketua Umum Partai Golkar yang juga merupakan kliennya, Setya Novanto (Setnov) karena belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Dalam kasus tersebut dirinya mengaku merasa dirugikan Setnov beserta istrinya yakni Deisti Istriani dengan gugatan mencapai Rp 2 triliun.
Dalam daftar gugatan yang bernomor 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi.
Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto dan Diesti Astriani menjadi tergugat 2.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," tulis dalam isi petitum tersebut.
Berdasar isi petitum, total gugatan Fredrich kepada Setnov dan Diesti Astriani mencapai Rp 2.256.125.000.000.