Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap penangkapan praktik dokter ilegal di sebuah klinik kecantikan, Selasa (23/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik yang dilakukan pelaku SW alias Y ini dilakukan sejak 2017 lalu.
Selama membuka praktik ilegal ini, kata Yusri pelaku bisa melayani pasiennya hingga 100 orang per bulan dengan biaya perawatan bervariasi.
"Sebelum Covid-19, itu rata-rata pasien dari pelaku itu sekitar 100 orang per bulan, tetapi karena pandemi agak berkurang, pengakuannya sekitar 30 orang, harga tertingginya sekitar 9,5 juta dari tindakannya," kata Yusri kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut kata Yusri, pelaku melayani dua perawatan yakni injeksi botox dan injeksi tanam benang.
Setiap perawatan tersebut, pelaku mematok tarif yang berbeda yakni mencapai Rp 3,5 juta untuk injeksi botox serta Rp 6,5 juta untuk perawatan injeksi tanam benang.
Yusri membeberkan, selama melakukan praktik ilegal ini, terdapat beberapa korban yang melapor ke Polda Metro Jaya.
Dua diantaranya mengalami pembengkakan di beberapa bagian yang pernah disuntik oleh pelaku.
"Pertama (pasien) komplain penanganan yg dilaukan tersangka, inisialnya RN mengalami pembengkakan di payudara, satu lagi pembengkakan di sekitar bibir," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat pada 14 Februari 2021 dengan melakukan penyelidikan undercover.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Praktik Dokter Kecantikan Ilegal di Ciracas
Selama empat tahun melakukan praktik, kata Yusri, pelaku memanfaatkan media sosial Instagram pribadi untuk memasarkan jasanya tersebut.
Lebih jauh, Yusri mengatakan, SW tidak hanya menggelar praktik di Jakarta melainkan juga di beberapa wilayah seperti di Aceh dan Bandung.
"Sesuai pesanan konsumen, melalui WA grup karena pelaku mempromosikan lewat IG pribadi," ujarnya.
"(Konsumen) yang mau akan menghubungi wa nya, nanti didatangi langsung ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan," beber Yusri.
Lebih jauh, Yusri menyebut selama ini pasien mengetahui status pelaku sebagai dokter. Padahal kata dia, pelaku tidak memiliki ijazah kedokteran.
"Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat, dia dulunya adalah perawat sebenarnya di RS untuk kecantikan sehingga tahu praktiknya" ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya ini pelaku disangkakan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.