Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredy Kusnadi menahan pengajuan gugatan praperadilan terkait status dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah yang dialami keluarga Dino Patti Djalal.
Hal itu disampaikan Tonin Tachta Singarimbun, Kuasa Hukum Fredy yang mengatakan, pihaknya mengurungkan niat pengajuan gugatan karena permintaan dari kliennya tersebut.
Kata Tonin, Fredy mengaku khawatir akan adanya tindakan dikriminalisasi yang diterima dirinya apabila gugatan tersebut kalah.
"Jadi kami postponed, karena permintaan pak Fredy, dia ketakutan kalau kalah (gugatannya) bersiko," kata Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Oleh karenanya, langkah tercepat yang akan dilakukan Tonin untuk kliennya yakni dengan melakukan gelar perkara.
Lebih lanjut katanya, jika pihak kepolisian tidak mau melakukan gelar perkara itu maka urusan selanjutnya adalah dengan dirinya bukan dengan Fredy Kusnadi.
Tidak hanya itu, klien Tonin itu juga memohon adanya penangguhan penahanan kepada pihak Polda Metro Jaya.
"Upaya yang akan kami lakukan selain praperadilan yang ditunda (juga) akan meminta gelar perkara, penangguhan dan akan melaporkan yang telah menerima uang 950 juta guna pembayaran pembelian rumah Fredy," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Lebih jauh, selain melaporkan orang yang telah menerima uang untuk pembayaran pembelian rumah, dirinya juga akan melaporkan kantor notaris yg sudah dibayar lunas oleh Fredy.
"Jadi pra peradilan masih ditunda sambil melihat perkembangan, saya mau bikin surat (ke Polda) saya minta gelar perkara," tukas dia.
Sebelumnya, Fredy Kusnadi berencana akan mengajukan praperadilan dalam statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Jalal pada hari ini, Senin (22/2/2021) kemarin.
Tonin menyampaikan pihaknya akan mendaftarkan 4 gugatan praperadilan sekaligus terkait kasus yang dialami kliennya.
"Kita ajukan 4 praperadilan hari ini sekaligus," kata Tonin saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).