Polda Metro Jaya menetapkan Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu korban dari aksi penembakan itu adalah prajurit TNI AD berinisial S.
"Korban pertama inisial S, anggota TNI," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Tidak hanya menewaskan prajurit TNI tersebut, tiga orang pegawai kafe juga turut menjadi korban penembakan.
Dua di antaranya meninggal dunia di lokasi, sedangkan seorang lainnya kritis dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. dan tewas di tempat.
Baca juga: Jumlah Pesepeda Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Berencana Buat Patung Prasasti
Baca juga: Bripka CS Ditetapkan Tersangka Penembakan di Cengkareng, Seorang Prajurit TNI Tewas
Baca juga: Partai Demokrat Digoyang Kudeta, Kegeraman SBY Siap Temui Orang yang Memfitnahnya
"Saudara FSS pegawai kafe tersebut, saudara M juga pegawai kafe, satu yang dirawat inisial H," ujar Yusri.
Dalam kasus ini, Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bripka CS Tersangka
Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.