TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Bripka CS, sempat mengamuk sebelum ia mengeluarkan senjata api.
Seperti diketahui, Bripka CS mendatangi sebuah kafe di Cengkareng pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Dilansir Tribunnews, CS mengonsumsi minuman beralkohol di kafe itu.
Namun, saat akan membayar, ia justru cekcok dengan pegawai kafe.
"Pukul 02.00, tersangka CS itu memang datang ke TKP, yang merupakan kafe, dan melakukan kegiatan minum-minum."
Baca juga: Pilu, Istri Korban Penembakan Oknum Polisi di Cengkareng, Hamil Muda Suami Meninggal
Baca juga: Sang Ayah Pingsan Lihat Jenazah Fery Saut Korban Penembakan di Cengkareng
"Sekitar pukul 04.00, karena kafe memang sudah tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, menerangkan kronologi kejadian.
"Pada saat melakukan pembayaran, terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai daripada kafe itu," imbuhnya.
Usut punya usut, Bripka CS mengamuk karena ia ditagih atas minuman yang dikonsumsinya sebesar Rp 3.335.000.
Dikutip dari Tribun Jakarta, CS mengamuk dan tak mau membayar karena menilai tagihan itu terlalu mahal.
Anggota TNI Pratu RS yang saat itu juga berada di lokasi kejadian mencoba menegur CS.
Sayangnya, percekcokan kembali terjadi antara CS dan RS.
Saat itulah kemudian Bripka CS mengeluarkan senjata api miliknya.
Ia menembak empat korban yang berada di kafe secara bergantian.
Tiga di antaranya tewas di tempat.
Kafe RM akan Ditutup
Baca juga: Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi, PKB : Ngeri Kok Main Tembak Gitu?
Baca juga: PPP Kritik keras Investasi Miras Pasca Insiden Penembakan Cengkareng: Mudaratnya Lebih Besar!
Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi penembakan pada Kamis (25/2/2021), akan ditutup permanen karena melanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Dilansir Kompas.com, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penutupan Kafe RM akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Prosesnya dari Disparekraf nanti akan mengajukan untuk pencabutan izin," ungkapnya, Kamis.
Diketahui, Kafe RM pernah melanggar protokol kesehatan sebanyak dua kali.
Bahkan kala itu, sebagai hukumannya, Kafe RM tutup 1x24 jam dan membayar denda sebesar Rp 5 juta.
"Itu (kafe RM) sudah dua kali kami tindak karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Kamis.
"Pertama (ditutup) 1x24jam, kedua denda Rp 5 juta, dendanya 12 Oktober (2020)," imbuhnya.
Pelanggaran yang dilakukan Kafe RM juga dibenarkan Ketua RW 004, Kelurahan Cengkareng Barat, Ali.
Ia mengatakan sejak awal Kafe RM berdiri, warga setempat tidak pernah memberikan rekomendasi.
Tak hanya itu, selama pandemi Covid-19, Ali mengaku sering mendapati Kafe RM melanggar protokol kesehatan, terutama soal jam operasional.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Instruksi Sikapi Penembakan di Cengkareng: Bripka CS Diberhentikan Tidak Hormat !
Baca juga: Soal Penembakan di Cengkareng, Kompolnas Minta Polri Periksa Jasmani dan Rohani Anggotanya
"Kafe sudah sering kami berikan surat imbauan. Surat imbauan PSBB dari Pemerintah Kota Jakarta Barat selalu kami berikan ke pengelola kafe tersebut, tapi tidak dihiraukan," bebernya.
Bripka CS Dituntut Biayai Sekolah Anak Korban
Satu diantara tiga korban meninggal dalam insiden penembakan di Cengkareng, Doran Manik (39), merupakan tulang punggung keluarga.
Doran diketahui bekerja sebagai kasir Kafe RM.
Mengutip Tribun Jakarta, mertua Doran, Marupa Rumahorbo, berharap agar Bripka SC sebagai pelaku bisa membiayai sekolah anak korban.
Pasalnya, Doran yang menjadi tulang punggung keluarga, meninggalkan dua anak laki-laki dan satu anak perempuan yang masih kecil.
Anak laki-laki tertua Doran, yang berusia 11 tahun, masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar.
Kemudian anak keduanya masih berusia sembilan tahun dan anak perempuannya dua tahun.
"Cuma saya minta agar anak diperhatikan. Karena korban adalah tumpuhan keluarga."
"Kalau bapaknya meninggal anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," kata Marupa di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: FAKTA Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi, Kapolda Minta Maaf hingga Kondisi Korban
Baca juga: Pangdam Jaya Instruksikan Prajuritnya Tidak Terprovokasi Penembakan 1 Anggota TNI di Cengkareng
"Makanya saya harap siapapun yang melakukan (penembakan) ini agar tanggung jawab menyekolahkan anak-anaknya, itu permintaan keluarga," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Shella, Tribun Jakarta/Bima Putra, Kompas.com/Sonya Teresa Debora)