Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RM Kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, lokasi penembakan Bripka CS telah disegel secara permanen oleh petugas Satpol PP Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021).
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sebelum pihaknya memutuskan untuk menyegel permanen tempat ini, pihak pengelola telah melanggar peraturan PPKM sebanyak tiga kali.
"Jadi hari ini kami melakukan penutupan permanen karena RM Kafe ini udah melakukan tiga kali pelanggaran, berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan Satpol PP," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Jadi Korban Penembakkan Bripka CS, Fery Saut Simanjuntak Dimata Seno : Teman Terbaik Saya
Lebih lanjut, Tamo membeberkan pelanggaran yang dilakukan pengelola RM Kafe ini dilakukan pada 5 Oktober dan 12 Oktober 2020 serta pada hari ini yang akhirnya diputuskan untuk disegel permanen.
Dimana kata Tamo, pada 5 Oktober silam, pihak Satpol PP telah menutup lokasi kejadian selama 1x24 jam, lalu ditemukan kembali pelanggaran pada 12 Oktober 2020 yang dilakukan penutupan 3x24 jam serta didenda Rp 5 juta.
"Nah hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran termasuk jam tutupnya jadi karena sudah tiga kali maka kami lakukan penutupan," katanya.
Baca juga: Insiden Kafe Berdarah Cengkareng, Perempuan Ini Menangis, Diduga Lihat Bripka CS Tembak 3 Orang
Lebih lanjut, Tamo menyebut penutupan permanen ini dilakukan karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) No.3 Tahun 2021 Pasal 28.
Tidak hanya itu, Tamo menjelaskan alasan pihaknya masih bisa kecolongan terkait pembukaan RM Kafe ini setelah ditindak dua kali.
Dia mengatakan, fokus pengawasan di wilayah Jakbar ini setiap bulannya berpindah-pindah.
"Jadi kita lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng. Kemudian, November pindah lagi Kecamatan lain karena Jakarta Barat ini ada 56 Kelurahan, 8 Kecamatan," ujarnya.