TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza bakal memberikan sanksi berat terhadap pengelola RM Kafe.
Pasalnya, kafe yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu melanggar protokol kesehatan dengan buka hingga dini hari.
"Jadi memang kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati aparat. Nanti kami beri sanksi lebih berat, karena dia punya niat tidak baik," ucapnya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: RM Kafe, Tempat Kejadian Tindakan Brutal Bripka CS Ditutup Permanen
Apalagi bukan kali ini saja RM Kafe melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Satpol PP DKI telah memberikan sanksi berupa penutupan 1x24 jam dan denda Rp 5 juta.
"Yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi, kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, enggak biasa-biasa lagi sanksinya," ujarnya di Balai Kota.
Meski demikian, politisi Gerindra ini tak menjelaskan secara gamblang, sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada RM Kafe.
Baca juga: PPP Kritik keras Investasi Miras Pasca Insiden Penembakan Cengkareng: Mudaratnya Lebih Besar!
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, sanksi bagi restoran, kafe, atau tempat makan yang melanggar protokol kesehatan diberikan secara berjenjang.
"Sudah ada aturannya, mulai dari sanksi teguran sampai pencabutan izin. Sanksinya ada tahapannya," kata Ariza.
Untuk diketahui kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Kafe RM terungkap setelah terjadi insiden penembakan di kafe itu pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Agar peristiwa ini tak terulang kembali, Ariza pun meminta masyarakat melapor bila menemukan adanya tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat, nanti kami akan tindak," tuturnya.
Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, yakni Bripka CS.