News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Begal Ponsel di Musala Tangsel Diringkus Polisi, Pelaku Ancam Korban Pakai Celurit Saat Beraksi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tiga pelaku begal spesialis telepon seluler yang beraksi di Musholah Al Barkah, Pondok Kacang, Tangerang Selatan, Banten.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AM, AY, dan BA.

Satu tersangka berinisial I saat ini masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebelum melancarkan aksinya, para tersangka biasa melakukan patroli untuk menentukan siapa calon korbannya.

Baca juga: 4 ABG Terlibat Kejahatan Jalanan, Mulai dari Begal hingga Penipuan, Hasilnya untuk Foya-foya

Mereka biasa mengincar para remaja yang bermain ponsel di pinggir jalan.

"Pada hari Minggu (21/2/21) sekitar pukul 02.20 WIB, tersangka AM melihat ada sekumpulan anak muda yang sedang nongkrong di depan Musholah Al Barkah sedang menggunakan handphone," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas di Kebun Tebu, Diduga Korban Begal, Kepala Korban Penuh Luka

Di sana kemudian AM turun dan mengancam korban menggunakan celurit sambil merampas ponsel korban.

Namun, dua korban yang berusia 13 dan 14 tahun berusaha melawan dan mencoba mempertahankan ponsel miliknya.

"Sedangkan tersangka AY stand by di sepeda motor dan tersangka BA dan tersangka I (DPO) memantau situasi sekitaran TKP. Sehingga memudahkan mereka melarikan diri setelah kejadian tersebut," jelasnya.

Setelah para pelaku berhasil merampas ponsel korban, mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, aksi para pelaku tersebut terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Baca juga: Begal Dihantui Korbannya yang Tewas,Seminggu Arwahnya Menghantui

"Kejadian tersebut sempat terekam kamera CCTV yang berada di lokasi," katanya.

Berdasarkan rekaman CCTV, tiga tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pada saat ditangkap para tersangka sedang istirahat di rumah kontrakannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini