TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melarang mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun untuk melintas di ibu kota.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Adapun larangan ini diproyeksikan berlaku efektif pada tahun 2025.
Namun rencana Anies ini dikritik oleh Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.
Ia menilai pelarangan mobil tua melintas justru bisa menimbulkan masalah baru.
Salah satunya akan marak pembelian mobil baru.
Baca juga: Larangan Mobil Berumur Lebih dari 10 Tahun Melintas di Ibu Kota Berpotensi Timbulkan Masalah Baru
Baca juga: CEK FAKTA: Viral Uang Kuno Soekarno Dapat Menggulung Sendiri, Ini Hasilnya
Apalagi, pajak pembelian kendaraan roda empat di bawah 1.500 cc adalah nol persen.
"DKI bakal larang mobil di atas 10 tahun beroperasi. Tapi kan pajak pembelian mobil di bawah 1500 cc nol persen. Otomatis, orang bakal pindah banyak beli mobil baru yang nol persen," kata Gilbert kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Bila itu terjadi, maka tujuan mengurangi polusi udara tidak akan berdampak signifikan.
Di sisi lain, keberadaan mobil - mobil tua akan kian banyak karena tak terpakai atau sudah ditinggalkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Gilbert meminta Anies agar lebih dulu memperbaiki sistem transportasi publik, sebelum mencanangkan aturan larangan mobil berusia di atas 10 tahun melintas di DKI.
Baca juga: Pengakuan Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres karena Terobos Ring 1 Istana Kepresidenan
Terlebih transportasi umum di DKI masih belum mampu menjangkau semua kawasan.
"Transportasi umum sekarang belum menjangkau semua. Jaklingko juga masih minim. Orang akan pindah transportasi publik kalau fasilitas itu sudah lebih nyaman. kalau tidak nyaman, sampai kapanpun orang akan berontak," pungkas dia.