Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melarang mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun untuk melintas di ibu kota.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Adapun larangan ini diproyeksikan berlaku efektif pada tahun 2025.
Namun, rencana Anies ini dikritik oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.
Baca juga: Berpidato di Harlah NU, Anies Baswedan Doakan Jokowi agar Diberi Kemudahan Hadapi Pandemi Covid-19
Ia menilai pelarangan mobil tua melintas justru bisa menimbulkan masalah baru.
Salah satunya, akan marak pembelian mobil-mobil baru.
Apalagi, pajak pembelian kendaraan roda empat di bawah 1.500 cc adalah nol persen.
"DKI bakal larang mobil di atas 10 tahun beroperasi. Tapi kan pajak pembelian mobil di bawah 1500 cc nol persen. Otomatis, orang bakal pindah banyak beli mobil baru yang nol persen," kata Gilbert kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Anies Dukung Kehadiran Paguyuban Warga Samawa
Bila itu terjadi, maka kata dia tujuan mengurangi polusi udara tidak akan berdampak signifikan.
Di sisi lain, keberadaan mobil-mobil tua akan kian banyak karena tak terpakai atau sudah ditinggalkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Gilbert meminta Anies Baswedan agar lebih dulu memperbaiki sistem transportasi publik sebelum mencanangkan aturan larangan mobil berusia di atas 10 tahun melintas di DKI.
Baca juga: Pengamat: Antisipasi Banjir Jakarta, Anies Harus Lakukan Langkah Extraordinary
Terlebih transportasi umum di DKI masih belum mampu menjangkau semua kawasan.
"Transportasi umum sekarang belum menjangkau semua. Jaklingko juga masih minim. Orang akan pindah transportasi publik kalau fasilitas itu sudah lebih nyaman. kalau tidak nyaman, sampai kapanpun orang akan berontak," kata dia.