Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPKM berbasis Mikro sebagai bagian dari strategi baru pemerintah mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
Menindaklanjuti hal itu, PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu kedatangan antar kereta (headway) menjadi 10 menit flat atau berlaku sama untuk seluruh jam operasional di masa PPKM Mikro.
Perubahan ini efektif berlaku mulai Senin, 1 Maret 2021.
"Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus Covid-19," kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi dalam keterangannya, Senin.
Berikut perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta per 1 Maret 2021:
1. Jam Operasional Senin - Jumat (hari kerja) pukul 05.00 - 22.00 WIB, dan Sabtu - Minggu (akhir pekan) pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Baca juga: Pengawasan Lemah, Ketua DPRD DKI Sebut Lingkungan MRT Jakarta Rawan Sabotase
Baca juga: MRT Jakarta Terus Pastikan Kesiapan Hadapi Banjir dan Cuaca Ekstrim di DKI
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Hari Kerja
a. Tiap 10 menit untuk jam sibuk (07.00 - 09.00 WIB dan 17.00 - 19.00 WIB).
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan): Tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 62 - 67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.
Effendi menegaskan kebijakan ini adalah komitmen MRT Jakarta untuk memberikan layanan sekaligus tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pemerintah.
"Sudah menjadi komitmen kami sejak awal MRT Jakarta beroperasi untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, serta tetap menjalankan fungsi kami sebagai penyedia transportasi publik untuk memfasilitasi segala bentuk kegiatan masyarakat dalam bermobilitas khususnya di Jakarta," ucap dia.